Pemilu merupakan instrumen politik yang sah bagi negara-negara yang menganut sistem demokrasi. Sebagai mekanisme yang memastikan rotasi kekuasaan berjalan dengan adil dan sah, pemilu juga merupakan wujud dari kedaulatan rakyat. Pertanyaannya adalah, seberapa penting menjamin pemilu yang berlangsung secara adil? Pilihan https://www.amoskeagjewelers.com/ terhadap sistem pemilu tertentu memiliki dampak besar terhadap masa depan politik suatu negara. Namun, dalam praktiknya, sistem pemilu sering kali mengabaikan hak asasi manusia, lebih mengutamakan kepentingan politik jangka pendek. Sistem ini sering terjebak pada perspektif yang bersifat universal dan prosedural, namun mengabaikan substansi yang sesungguhnya.
Selama dua dekade terakhir, Masyarakat Adat menjadi korban dari sistem pemilu yang mengabaikan hak-hak mereka. Desain pemilu yang ada gagal beradaptasi dengan realitas sosial dan budaya yang berkembang. Masyarakat Adat menjadi korban dua kali: pertama, oleh agresi pembangunan yang merusak tatanan hidup mereka; kedua, oleh sistem pemilu yang diskriminatif terhadap hak politik mereka.
Dekade Pengabaian
Studi yang dilakukan oleh Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (AMAN) mencatat tiga masalah utama yang menyebabkan hilangnya hak politik Masyarakat Adat dalam pemilu. Pertama, alasan kultural. Pranata hukum adat yang telah ada dalam kehidupan Masyarakat Adat sering kali bertentangan dengan ketentuan administratif yang diperlukan untuk berpartisipasi dalam pemilu. Kedua, konflik tenurial dan ketidakpastian wilayah administratif. Syarat untuk mengikuti pemilu adalah adanya kepastian wilayah administratif atau domisili. Namun, Masyarakat Adat sering kali kehilangan hak atas tanah mereka akibat tidak adanya perlindungan hukum dan pengakuan dari negara. Hal ini menyebabkan konflik yang berkepanjangan, di mana mereka sering kali terpaksa meninggalkan wilayah mereka. Konflik tenurial ini pada akhirnya mengakibatkan hilangnya hak politik Masyarakat Adat. Ketiga, sebaran geografis yang sulit dijangkau. Negara dan penyelenggara pemilu sering beralasan bahwa wilayah tempat tinggal Masyarakat Adat yang terletak jauh dari pusat administratif membuat mereka sulit dijangkau untuk proses pemilu.
Jika kita meninjau pelaksanaan pemilu dalam dua dekade terakhir, kita bisa mulai dengan Pemilu 1999, yang merupakan pemilu pertama setelah jatuhnya rezim otoriter Orde Baru. Banyak pihak menganggap pemilu pasca-reformasi sebagai bentuk mekanisme pengambilan keputusan yang paling demokratis. Tingkat partisipasi masyarakat saat itu mencapai 92,7 persen, yang merupakan angka tertinggi kedua setelah Pemilu 1955. Pemilu 1999 mengadopsi sistem periodic list, di mana pendaftaran pemilih hanya dilakukan saat hendak menyelenggarakan pemilu. Pemilu ini juga menerapkan prinsip voluntary registration, di mana hak untuk memilih adalah hak setiap warga negara dan pemilih bisa memilih untuk mendaftar atau tidak dalam daftar pemilih. Prosedur administrasi ini mengharuskan pemilih menunjukkan kartu tanda penduduk atau bukti identitas sah lainnya sebagai persyaratan administratif untuk menggunakan hak pilih.
Namun, dalam kenyataannya, prosedur administratif ini justru mengabaikan hak-hak tertentu. Masyarakat Adat kehilangan hak politik mereka untuk memilih karena ketidakcocokan antara kepercayaan yang mereka anut dengan sistem administrasi pemilu yang berlaku. Pada masa itu, negara tidak mengakui agama atau kepercayaan yang dipegang oleh Masyarakat Adat, sehingga mereka tidak bisa mengurus identitas kependudukan yang diperlukan untuk memilih. Hal ini menggambarkan adanya ketidaksesuaian antara nilai-nilai adat dan logika administrasi pemilu yang lebih mengutamakan prosedural dibandingkan dengan substansi hak-hak masyarakat.